PERATURAN AKADEMIK

PERATURAN AKADEMIK

A. Peraturan Umum:

  1. Setiap mahasiswa diwajibkan memegang teguh prinsip dan etika Islami, mengenakan pakaian/busana yang sesuai dengan kapasitasnya sebagai mahasiswa Muslim
  2. Mahasiswa diwajibkan berada di kelas sekurang-kurangnya 5 menit sebelum perkuliahan dimulai
  3. Tidak diperkenankan menggunakan sandal jepit dan kaos oblong di lingkungan Ma’had (Kampus)
  4. Diwajibkan menjaga keamanan bersama
  5. Diwajibkan menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan Kampus
  6. Diwajibkan menggunakan bahasa Arab di area Kampus
  7. Dihimbau kepada seluruh mahasiswa untuk tidak mengenakan atribut partai politik.
  8. Dilarang keras membawa senjata tajam (sejam) jenis apapun di area Kampus
  9. Dilarang keras membawa dan merokok di area Kampus, lebih-lebih obat-obatan terlarang (Narkoba)
  10. Siapapun di antara mahasiswa yang didapati oleh manajemen ma’had bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar point 7 dan atau 8, atau melakukan tindak kriminal, maka pihak manajemen berlepas diri dan secara otomatis dikeluarkan dari Ma’had

 

B. Tata Tertib dan Kedisiplinan dalam Kelas

  1. Masa toleransi keterlambatan adalah sepuluh (10) menit setelah bel berbunyi/waktu masuk.
  2. Jika terlambat lebih dari sepuluh (10) menit, mahasiswa dianggap absent namun diberi kesempatan mengikuti perkuliahan agar mendapatkan manfaat, dan absensi akan dikalkulasikan di setiap akhir semester sebagai prasyarat mengikuti ujian
  3. Jika terlambat lebih dari lima belas (15) menit maka yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti kuliah kecuali ada alasan syar’i dengan meminta surat izin di kantor.
  4. Dosen/staf pengajar bertanggung jawab terhadap absensi, dan membaca daftar absen pada setiap jam kuliah.
  5. Selama jam kuliah mahasiswa tidak diperkenankan meninggalkan ruangan kuliah kecuali untuk kepentingan mendesak, baik ketika ada dosen atau tidak ada dosen.
  6. Jika mahasiswa absent selama dua minggu berturu-turut atau sering absent tanpa alasan yang dapat diterima, maka mahasiswa bersangkutan akan diberi peringatan. Jika tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka Ma’had dapat memberhentikannya.
  7. Jika mahasiswa absent pada mata kuliah tertentu lebih dari 25% dari keseluruhan jam kuliah, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti ujian untuk mata kuliah tersebut.

Tidak ada komentar