PERATURAN AKADEMIK
PERATURAN AKADEMIK
A. Peraturan Umum:
- Setiap mahasiswa diwajibkan memegang teguh prinsip dan etika Islami, mengenakan pakaian/busana yang sesuai dengan kapasitasnya sebagai mahasiswa Muslim
- Mahasiswa diwajibkan berada di kelas sekurang-kurangnya 5 menit sebelum perkuliahan dimulai
- Tidak diperkenankan menggunakan sandal jepit dan kaos oblong di lingkungan Ma’had (Kampus)
- Diwajibkan menjaga keamanan bersama
- Diwajibkan menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan Kampus
- Diwajibkan menggunakan bahasa Arab di area Kampus
- Dihimbau kepada seluruh mahasiswa untuk tidak mengenakan atribut partai politik.
- Dilarang keras membawa senjata tajam (sejam) jenis apapun di area Kampus
- Dilarang keras membawa dan merokok di area Kampus, lebih-lebih obat-obatan terlarang (Narkoba)
- Siapapun di antara mahasiswa yang didapati oleh manajemen ma’had bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar point 7 dan atau 8, atau melakukan tindak kriminal, maka pihak manajemen berlepas diri dan secara otomatis dikeluarkan dari Ma’had
B. Tata Tertib dan Kedisiplinan dalam Kelas
- Masa toleransi keterlambatan adalah sepuluh (10) menit setelah bel berbunyi/waktu masuk.
- Jika terlambat lebih dari sepuluh (10) menit, mahasiswa dianggap absent namun diberi kesempatan mengikuti perkuliahan agar mendapatkan manfaat, dan absensi akan dikalkulasikan di setiap akhir semester sebagai prasyarat mengikuti ujian
- Jika terlambat lebih dari lima belas (15) menit maka yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti kuliah kecuali ada alasan syar’i dengan meminta surat izin di kantor.
- Dosen/staf pengajar bertanggung jawab terhadap absensi, dan membaca daftar absen pada setiap jam kuliah.
- Selama jam kuliah mahasiswa tidak diperkenankan meninggalkan ruangan kuliah kecuali untuk kepentingan mendesak, baik ketika ada dosen atau tidak ada dosen.
- Jika mahasiswa absent selama dua minggu berturu-turut atau sering absent tanpa alasan yang dapat diterima, maka mahasiswa bersangkutan akan diberi peringatan. Jika tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka Ma’had dapat memberhentikannya.
- Jika mahasiswa absent pada mata kuliah tertentu lebih dari 25% dari keseluruhan jam kuliah, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti ujian untuk mata kuliah tersebut.
Tidak ada komentar